Syarat dan ketentuan untuk mitra Blue termasuk reseller, konsultan, dan integrator sistem.
Nama Mitra
1. Perjanjian
Perjanjian Kemitraan ini ("Perjanjian") dibuat pada Tanggal Efektif oleh dan antara:
Blue Inc.
dan
[Nama Mitra]
2. Definisi
"Add‑On" berarti produk, fitur, penggunaan (termasuk pengguna atau penyimpanan tambahan), atau layanan tambahan yang dibeli oleh Pelanggan selama Masa Berlangganan.
"Afiliasi" berarti entitas yang mengendalikan, dikendalikan oleh, atau di bawah kendali bersama dengan suatu pihak, di mana "kendali" berarti kepemilikan lebih dari 50% dari kepentingan suara.
"Attribution Window" berarti periode 365 hari setelah persetujuan tertulis Blue atas Pendaftaran Kesepakatan di mana Mitra adalah Mitra Resmi untuk Peluang dan Pelanggan yang berlaku.
"Informasi Rahasia" berarti informasi non-publik yang diungkapkan oleh suatu pihak yang ditetapkan sebagai rahasia atau harus dipahami secara wajar sebagai rahasia, termasuk peta jalan produk, harga, dokumentasi keamanan, dan daftar pelanggan.
"Pelanggan" berarti pelanggan akhir yang membeli langganan ke platform Blue melalui Formulir Pesanan selama Attribution Window untuk Peluang yang terkait dengan Pendaftaran Kesepakatan yang disetujui.
"Pendaftaran Kesepakatan" berarti pengajuan Mitra atas peluang penjualan yang prospektif melalui Portal yang berisi bidang minimum yang diperlukan (nama dan domain pelanggan, kasus penggunaan, estimasi kursi, tahap pembelian, tanggal penutupan yang diharapkan, dan kontak kunci) dan persetujuan tertulis Blue atas pengajuan tersebut.
"Pendapatan Bersih" berarti jumlah yang sebenarnya diterima oleh Blue untuk langganan dan penggunaan Pelanggan, tidak termasuk pajak, bea, pemotongan, kredit, pengembalian, chargeback, utang tak tertagih, biaya pihak ketiga, dan kerugian FX. Untuk kesepakatan yang ditagih oleh Mitra, Pendapatan Bersih dihitung berdasarkan jumlah yang dikumpulkan oleh Mitra dari Pelanggan untuk langganan Blue.
"Peluang" berarti pencarian penjualan yang memenuhi syarat untuk domain Pelanggan tertentu dan pusat pembelian untuk produk langganan Blue seperti yang dijelaskan dalam Pendaftaran Kesepakatan yang disetujui.
"Formulir Pesanan" berarti dokumen pemesanan atau alur online yang dieksekusi oleh Pelanggan (atau oleh Mitra untuk Pelanggan) yang menentukan rencana langganan, kuantitas, biaya, dan Masa Berlangganan serta mengintegrasikan Syarat Pelanggan Blue.
"Mitra Resmi" berarti Mitra dengan Pendaftaran Kesepakatan yang disetujui untuk Peluang dalam Attribution Window yang berlaku.
"Portal" berarti portal mitra Blue yang terletak di partners.blue.cc atau penerusnya.
"Perpanjangan" berarti kelanjutan langganan Pelanggan untuk Masa Berlangganan baru setelah berakhirnya masa sebelumnya.
"Masa Berlangganan" berarti periode yang ditentukan pada Formulir Pesanan selama Pelanggan diizinkan untuk menggunakan platform Blue.
"Upgrade / Ekspansi" berarti peningkatan dalam kuantitas yang diikat, edisi, atau add-on yang secara material serupa yang dibeli selama Masa Berlangganan atau Perpanjangan.
3. Ikhtisar Program
3.1. Model Mitra
Blue mengoperasikan satu program mitra. Mitra dapat melakukan transaksi menggunakan salah satu dari mode komersial berikut (secara kolektif, "Penjualan yang Dipimpin Mitra"):
Ditagih oleh Blue (Referensi): Mitra memperkenalkan dan membantu Peluang; Blue mengontrak dan menagih Pelanggan secara langsung dan membayar komisi kepada Mitra.
Ditagih oleh Mitra (Institusional/Resale): Mitra mengontrak dan menagih Pelanggan; Mitra mengirimkan bagian Blue. Branding dapat berupa milik Mitra atau Blue.
3.2. Lingkup Geografis & Eksklusivitas
Tidak ada eksklusivitas yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini.
4. Ekonomi & Atribusi
4.1. Pembagian Pendapatan
Untuk Penjualan yang Dipimpin Mitra yang terkait dengan Pendaftaran Kesepakatan yang disetujui:
50% dari Pendapatan Bersih untuk bulan 1–24 dari tanggal efektif Formulir Pesanan awal Pelanggan; dan
25% dari Pendapatan Bersih setelahnya selama masa hubungan Pelanggan.
Penurunan berlaku untuk Perpanjangan, Upgrade, dan Add-Ons.
4.2. Basis Pendapatan Bersih; Pengurangan
Komisi dihitung berdasarkan Pendapatan Bersih yang sebenarnya diterima untuk kesepakatan yang ditagih oleh Blue, atau berdasarkan Pendapatan Bersih yang sebenarnya dikumpulkan oleh Mitra untuk kesepakatan yang ditagih oleh Mitra. Blue dapat mengurangi atau menarik kembali komisi (atau jumlah yang terutang oleh Mitra) untuk kredit, diskon yang diberikan setelah penagihan, pengembalian, ketidakbayaran, penipuan, atau kesalahan penagihan.
4.3. Mekanisme Penagihan & Pembayaran
Ditagih oleh Blue (Referensi): Blue membayar komisi yang diperoleh setiap bulan dalam USD dalam waktu 30 hari setelah akhir bulan penerimaan pembayaran Pelanggan, dengan syarat minimum $1,000 (saldo akan dibawa ke depan). Mitra harus memberikan dokumentasi pajak yang valid (W-9/W-8). Blue dapat menahan pajak sesuai dengan yang diwajibkan oleh hukum.
Ditagih oleh Mitra (Institusional/Resale): Mitra akan mengirimkan kepada Blue Jumlah Bersih Blue = (Pendapatan Bersih dikurangi komisi Mitra) dalam waktu 30 hari setelah penerimaan pembayaran Pelanggan oleh Mitra. Blue dapat menagih Mitra untuk setiap kekurangan. Jadwal biaya grosir (jika digunakan) dapat ditetapkan dalam Jadwal A; jika ada, itu menggantikan perhitungan komisi untuk kesepakatan yang ditagih oleh Mitra.
4.4. Pendaftaran Kesepakatan & Atribusi
Mitra harus mendaftarkan Peluang di Portal.
Blue akan menerima, menolak, atau meminta klarifikasi.
Setelah persetujuan tertulis, Mitra menjadi Mitra Resmi untuk Attribution Window (365 hari).
Perlindungan mencakup Formulir Pesanan awal yang dieksekusi dalam Attribution Window dan setiap Add-On yang ditandatangani dalam Jendela itu.
Jika tidak ada Formulir Pesanan yang dieksekusi sebelum masa berakhir, Mitra dapat mendaftar ulang.
Jika Peluang sudah aktif, Blue dapat menolak, membagi kredit, atau menyetujui dengan syarat.
4.5. Konflik & Transfer
Blue dapat menyelesaikan pendaftaran yang bertentangan berdasarkan aktivitas, tahap, dan bukti (email, pertemuan). Mitra Resmi dapat dipindahkan jika Mitra terdaftar tidak aktif selama 60 hari atau menolak untuk melanjutkan.
5. Penjualan & Dukungan
Ditagih oleh Blue (Referensi):
- Mitra hanya memberikan bantuan pra-penjualan dan pengenalan
- Blue menangani semua dukungan pelanggan, keberhasilan pelanggan, dan manajemen hubungan yang berkelanjutan secara langsung
- Mitra tidak memiliki kewajiban dukungan pasca-penjualan
Ditagih oleh Mitra (Resale):
- Mitra memberikan dukungan pelanggan garis pertama termasuk:
- Manajemen hubungan dan aktivitas keberhasilan pelanggan
- Pertanyaan dasar tentang produk dan panduan penggunaan
- Pemecahan masalah awal
- Mitra mengeskalasikan masalah teknis kepada Blue untuk:
- Bug dan kesalahan platform
- Konfigurasi teknis yang kompleks
- Masalah yang memerlukan akses backend
- Blue memberikan dukungan teknis garis kedua sesuai dengan kebijakan dukungan standar Blue
- Dukungan dapat disampaikan melalui Mitra atau langsung kepada Pelanggan sesuai kesepakatan
6. Kekayaan Intelektual & Branding
6.1. Kekayaan Intelektual Blue
Blue dan pemberi lisensinya mempertahankan semua hak atas platform, perangkat lunak, dokumentasi, dan merek. Tidak ada hak yang diberikan kecuali yang secara tegas dinyatakan.
6.2. Umpan Balik
Mitra mengalihkan kepada Blue semua hak, judul, dan kepentingan dalam umpan balik yang diberikan, dan memberikan Blue lisensi abadi, di seluruh dunia, bebas royalti untuk menggunakannya. Tidak ada pengalihan IP latar belakang Mitra yang diimplikasikan.
6.3. Mode Branding
Untuk kesepakatan yang ditagih oleh Mitra, Mitra dapat menjual di bawah mereknya sendiri atau sebagai "Didukung oleh Blue." Teknologi yang mendasari tetap menjadi milik Blue. Setiap pelabelan putih tidak boleh menyembunyikan pemberitahuan hukum yang diperlukan atau salah menggambarkan kemampuan.
7. Masa & Penghentian
7.0.1. Masa
Perjanjian ini dimulai pada Tanggal Efektif (penerimaan Mitra) dan berlanjut selama 12 bulan, secara otomatis memperbarui untuk periode 12 bulan berturut-turut kecuali salah satu pihak memberikan pemberitahuan 30 hari sebelum perpanjangan.
7.0.2. Penghentian untuk Kenyamanan atau Sebab
Salah satu pihak dapat menghentikan untuk kenyamanan dengan pemberitahuan tertulis 30 hari. Salah satu pihak dapat menghentikan segera untuk pelanggaran material yang tidak diperbaiki dalam waktu 15 hari, kebangkrutan, atau perilaku yang secara material merugikan reputasi Blue atau melanggar hukum.
7.0.3. Efek Penghentian
Setelah penghentian: (a) Mitra akan berhenti mewakili Peluang baru; (b) Peluang yang disetujui yang ditutup dalam waktu 30 hari setelah penghentian tetap memenuhi syarat untuk komisi; (c) Blue akan terus membayar komisi yang diperoleh pada Pelanggan yang ada selama Pelanggan tetap berlangganan, tunduk pada pengurangan dan syarat kelangsungan Perjanjian ini; dan (d) masing-masing pihak akan mengembalikan atau menghancurkan Informasi Rahasia pihak lainnya.
7.0.4. Non-Solicitation & Non-Interference Pelanggan
Selama Masa dan selama 12 bulan setelahnya, tidak ada pihak yang akan secara sadar meminta karyawan atau kontraktor pihak lainnya (iklan umum dikecualikan). Blue dapat menarik kembali komisi jika, dalam waktu 12 bulan setelah penghentian, Mitra secara sengaja mendorong Pelanggan Blue yang diperoleh melalui Penjualan yang Dipimpin Mitra untuk menghentikan hanya untuk bermigrasi ke layanan yang secara material serupa yang ditawarkan oleh Mitra.
7.1. Hubungan
Para pihak adalah kontraktor independen. Perjanjian ini tidak menciptakan waralaba, usaha patungan, atau agensi. Mitra tidak memiliki wewenang untuk mengikat Blue. Mitra tidak boleh membuat komitmen atas nama Blue mengenai fitur produk, harga, atau tingkat layanan di luar yang dipublikasikan dalam materi standar Blue.
8. Kerahasiaan
8.1. Kewajiban
Setiap pihak akan melindungi Informasi Rahasia pihak lainnya dan menggunakannya hanya untuk melaksanakan berdasarkan Perjanjian ini.
8.2. Pengecualian
Kerahasiaan tidak berlaku untuk informasi yang (a) publik tanpa kesalahan penerima; (b) sudah diketahui tanpa kewajiban; (c) dikembangkan secara independen; atau (d) diharuskan untuk diungkapkan oleh hukum (dengan pemberitahuan dan kerja sama di mana diizinkan).
9. Ganti Rugi & Tanggung Jawab
9.1. Ganti Rugi Timbal Balik
Setiap pihak akan membela dan mengganti rugi pihak lainnya terhadap klaim pihak ketiga yang timbul dari (a) pelanggaran Perjanjian ini, (b) kelalaian berat atau kesalahan yang disengaja, atau (c) pelanggaran hukum.
9.2. Ganti Rugi Kekayaan Intelektual Blue
Blue akan membela dan mengganti rugi Mitra terhadap klaim pihak ketiga bahwa platform Blue, sebagaimana disediakan oleh Blue, melanggar paten, hak cipta, atau merek dagang, atau menyalahgunakan rahasia dagang, dan akan membayar ganti rugi yang akhirnya diberikan atau disetujui dalam penyelesaian. Kewajiban Blue tidak berlaku untuk klaim yang timbul dari kombinasi, modifikasi yang tidak dilakukan oleh Blue, atau penggunaan yang tidak didukung. Blue dapat memperoleh hak untuk melanjutkan penggunaan, memodifikasi, atau mengganti platform; jika tidak memungkinkan, Blue dapat menghentikan langganan yang terkena dampak dengan pengembalian proporsional dari biaya yang dibayarkan untuk bagian yang tidak terpakai.
9.3. Pembatasan Tanggung Jawab
Kecuali untuk Klaim yang Dikecualikan, tanggung jawab agregat masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian ini dibatasi pada jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh Blue kepada Mitra berdasarkan Perjanjian ini dalam 12 bulan sebelum peristiwa yang menimbulkan tanggung jawab. Klaim yang Dikecualikan adalah (i) ganti rugi pelanggaran IP, (ii) pelanggaran kerahasiaan, dan (iii) pelanggaran kewajiban perlindungan data, yang dibatasi hingga 2× jumlah tersebut. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, atau hukuman.
10. Penyelesaian Sengketa
Sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat berdasarkan Aturan Komersial AAA di Wilmington, Delaware. Salah satu pihak dapat mencari bantuan pengadilan untuk pelanggaran IP atau kerahasiaan. Setiap pihak membayar biaya hukum masing-masing. Hukum Delaware berlaku.
11. Ketentuan Umum
11.1. Keseluruhan Perjanjian; Urutan Keutamaan
Perjanjian ini (termasuk kebijakan yang dirujuk dan Formulir Pesanan yang ditandatangani dengan sah) merupakan keseluruhan perjanjian dan menggantikan proposal dan pemahaman sebelumnya. Dalam hal terjadi konflik, Formulir Pesanan yang ditandatangani oleh kedua pihak mengendalikan Perjanjian ini, yang mengendalikan kebijakan yang dirujuk di sini.
11.2. Amandemen
Amandemen harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak. Blue dapat memperbarui kebijakan program atau Perjanjian ini dengan pemberitahuan 30 hari melalui Portal; partisipasi yang berkelanjutan setelah tanggal efektif dianggap sebagai penerimaan. Perubahan ekonomi material yang merugikan tidak akan berlaku secara retroaktif untuk Peluang yang disetujui dalam Masa Berlangganan mereka yang berlaku saat itu.
11.3. Pengalihan
Tidak ada pihak yang dapat mengalihkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya, kecuali kepada Afiliasi atau sehubungan dengan merger, akuisisi, atau penjualan sebagian besar aset, dengan syarat penerima tidak menjadi pesaing langsung pihak lainnya dan mengambil semua kewajiban.
11.4. Pemberitahuan
Pemberitahuan hukum harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan kepada kontak yang ditentukan dalam Aplikasi Mitra atau diperbarui di Portal, dan dianggap telah diberikan saat diterima. Pemberitahuan dapat disampaikan melalui email.
11.5. Keterpisahan
Jika ada ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan, sisa ketentuan akan tetap berlaku dan ditafsirkan untuk mencapai maksud asli sebaik mungkin.
11.6. Force Majeure
Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan karena penyebab di luar kendali wajar mereka (termasuk bencana alam, perselisihan tenaga kerja, tindakan pemerintah, kegagalan utilitas, atau pemadaman internet) asalkan mereka menggunakan upaya yang wajar untuk mengurangi.
11.7. Publisitas
Setiap pihak dapat menggunakan nama dan logo pihak lainnya untuk mengidentifikasi pihak lainnya sebagai mitra atau pelanggan sesuai dengan pedoman merek. Publisitas yang lebih luas memerlukan persetujuan tertulis sebelumnya.
11.8. Ekspor; Anti-Korupsi; Sanksi
Setiap pihak akan mematuhi hukum kontrol ekspor dan sanksi yang berlaku serta hukum anti-suap/anti-korupsi (termasuk FCPA dan Undang-Undang Suap Inggris). Mitra tidak akan menawarkan atau memberikan sesuatu yang bernilai kepada pejabat pemerintah untuk memperoleh atau mempertahankan bisnis.
12. Penandatanganan
Dengan mengajukan Pendaftaran Kesepakatan atau berpartisipasi dalam program ini, Mitra menerima Perjanjian ini pada tanggal tindakan pertama tersebut (Tanggal Efektif).